I. KESELAMATAN KERJA
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, alat kerja, bahan
dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungan kerja serta
cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja.
Manajemen
modern memasukan keselamatan kerja sebagai satu bagian dari ruang
lingkup ketatalaksanaan yang dilakukannya. Hanya dengan penerapan
keselamatan kerja yang baik, manajemen dapat berfungsi dengan baik.
Pengalaman menunjukan bahwa terjadinya kecelakaan, kebakaran dan
peledakan sangat mengganggu efektivitas dan efisiensi suatu manajemen.
Penerapan keselamatan kerja di dalam industri bertujuan :
1.
Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan
produktivitas.
2. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
3. Memeriksa dan mempergunakan sumber produksi secara aman dan efisien.
Keselamatan
kerja merupakan upaya teknologi pengendalian untuk pencegahan
kecelakaan kerja disamping mencegah korban manusia menderita luka, cacat
dan kematian, juga mengurangi atau meniadakan kerugian harta benda,
hambatan pengembangan potensi ekonomi, diskontinuitas produksi dan
lain-lain.
II. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN
Suatu
kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada sebabnya, oleh
karenanya kecelakaan dapat dicegah, asal kita cukup kemampuan untuk
mencegahnya. Dengan meneliti dan menemukan sebab-sebab kecelakaan yang
kemudian digunakan sebagai bahan dalam usaha-usaha koreksi terhadap
sebab-sebab kecelakaan tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah.
A. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN AKIBAT KERJA DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI BERIKUT
1. Keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Sebab-sebab
kecelakan oleh keadaan lingkungan yang tidak aman akan meliputi mesin,
kendaraan, alat-alat penyalur tenaga, alat-alat listrik, alat-alat
tangan, bahan kimia, bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak, debu,
radiasi, landasan tempat kerja seperti lantai, jalan, gang dan
lain-lain. Dan untuk memudahkan dikelompokkan sebagai berikut :
a. Perkakas, alat-alat dan bahan-bahan yang rusak (misalnya, karena rusak, sudah tua, pecah kendor dan lain-lain).
b.
Pengaman mesin yang tidak baik, atau alat-alat/perkakas yang sama
sekali tanpa alat pengaman. Misalnya, katrol, gir, ban berjalan, mata
pisau, pisau rantai, roda gerinda, pemindahan arus dll.
c.
Pengaturan-pengaturan yang salah atau prosedur yang berbahaya. Misalnya,
kesalahan rencana penempatan mesin, tak ada rencana untuk keselamatan
(brosur, peraturan-peraturan kerja, gambar-gambar tanda bahaya, tidak
ada label/identitas pada botol dan kaleng yang berisi bahan-bahan atau
larutan-larutan yang berbahaya dan proses yang berbahaya.
d.
Keadaan lingkungan kerja yang tidak diinginkan. Misalnya, banyak
timbunan-timbunan, tempat yang berjubel, suhu yang tidak tepat,
pertukaran udara yang kurang, tak ada penghisap debu keadaan lingkungan
yang tidak sehat, dan sebagainya.
e. Pakaian yang berbahaya.
Misalnya, tenaga kerja tidak boleh bekerja dengan lengan baju yang
panjang, berdasi, memakai perhiasan, harus memakai goggles, helmet,
apron, masker topeng muka dan sebagainya.
f. Keadaan gedung yang
berbahaya. Misalnya, lantai rusak, tidak ada APK (Alat Pemadam
Kebakaran), bahaya-bahaya listrik, tidak ada bak sampah dan sebagainya.
2. Tingkah laku manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts).
2.1.
Umumnya bahaya-bahaya kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yang
berupa tindakan-tindakan tidak aman (tidak memenuhi keselamatan) adalah
sebagai berikut :
a. Bekerja pada mesin yang bukan haknya, melupakan keamanan atau peringatan.
b. Bekerja dengan kecepatan yang berbahaya (terlalu lambat, terlalu cepat, tergesa-gesa.
c. Tidak memasang atau memindahkan atau tidak menghubungkan atau kesalahan menyetel alat-alat pengaman mesin.
d.
Mempergunakan alat-alat yang tidak aman, mempergunakan tangan sebagai
pengganti peralatan atau mempergunakan alat-alat secara tidak aman
(pemberian beban, penempatan, pengadukan, pencampuran)
e. Mengambil
posisi/penempatan diri yang membahayakan (berdiri atau bekerja dibawah
beban yang menggantung, mengangkat barang dengan menggunakan kekuatan
punggung).
f. Bekerja pada peralatan/mesin yang bergerak atau berbahaya (membersihkan, memberikan pelumas, menyetel dan lain-lain).
g. Tidak memperhatikan peraturan, mengganggu orang lain, marah-marah bercanda.
h. Lupa menggunakan alat pelindung diri (goggles, respirator, sumbat telinga, helmet dll)
2.2. Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan
Setiap
kecelakaan adalah suatu kerugiaan, dan kerugian ini terlihat dari
adanya biaya dan besarnya biaya kecelakaan. Biaya kecelakaan dapat
dibagi menjadi biaya langsung dan biaya tersembunyi. Biaya langsung
ialah biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja dan industri yang dengan
segera dapat diketahui jumlahnya yaitu termasuk biaya atas PPPK, biaya
perawatan dan pengobatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan dan
kompensasi cacat dan gaji yang harus dibayarkan. Biaya tersembunyi
adalah biaya untuk segala sesuatu yang tidak terlihat (tidak dapat
dengan segera diketahui) pada waktu atau beberapa waktu setelah
peristiwa kecelakaan, dan ini akan meliputi :
1. Biaya yang hilang oleh operasi yang berhenti, karena terjadi peristiwa kecelakaan.
2. Biaya atas waktu yang hilang disebabkan tenaga kerja yang lain berhenti bekerja karena :
a. Tertarik oleh peristiwa kecelakaan
b. Rasa setia kawan
c. Menolong
d. Alasan alasan lain
3. Biaya atas waktu yang hilang oleh supvisor, atau bagian executive lainnya yang :
a. Mengunjungi tenaga kerja yang menderita kecelakaan
b. Menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan
c. Mengatur dan menunjuk tenaga kerja yang lain untuk meneruskan pekerjaan tenaga kerja yang menderita kecelakaan
d. Memilih dan melatih seseorang tenaga kerja baru untuk menggantikan tenaga kerja yang menderita kecelakaan
4. Biaya atas kerusakan mesin-mesin, alat-alat dan bahan-bahan
5. Upah selama tenaga kerja tak mampu bekerja
6. Hilangnya kesempatan mendapat keuntungan oleh karena tenaga kerja menderita kecelakaan serta mesin menjadi tidak berfungsi.
7. Kerugian oleh menurunnya moral (gairah) kerja atas terjadinya peristiwa kecelakaan.
8. Dan lain-lain.
B. KESELAMATAN KERJA DALAM MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
Dari
uraian dimuka tentang pengertian dan ruang lingkup kegiatan Keselamatan
Kerja terlihat bahwa, dalam kegiatan keselamatan kerja ada hubungan
erat antara keselamatan tenaga kerja dengan pemakaian mesin, alat-alat
kerja, pesawat, dan lain-lain yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Antara
kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja tak dapat dipisahkan.
Seorang tenaga kerja yang sakit atau terganggu kesehatannya tidak akan
mampu melaksanakan pekerjaannya secara baik dan tidak produktif, bahkan
dapat membahayakan kesehatannya. Sedangkan tenaga kerja yang menderita
kecelakaan kerja tentu tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sama
sekali.
Jelas bahwa kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi
milik tenaga kerja selama melaksanakan pekerjaannya. Keselamatan kerja
bertujuan agar tenaga kerja selamat, sejahtera dan produktif.
1. Hubungan antara kesehatan dengan produktivitas
Seorang
tenaga kerja yang sakit biasanya kehilangan produktivitasnya secara
nyata, bahkan tingkat produktivitasnya sering menjadi nihil sama sekali.
Keadaan sakit yang menahun menjadi sebab rendahnya produktivitas untuk
waktu yang relatif panjang. Adapun keadaan diantara sehat dan sakit juga
menjadi turunnya produktivitas yang sering dapat dilihat secara nyata
bahkan besar. Terdapat tiga alas an yang kian banyak pembuktian ilmiah
dan pengungkapan faktanya dilapangan.
a. Untuk efisiensi dan
produktivitas kerja yang tinggi, pekerjaan harus dilaksanakan dengan
cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi syarat kesehatan. Cara dan
lingkungan kerja seperti itu antara lain meliputi penyerasian tenaga
kerja dengan mesin, peralatan atau volume kerja, sikap kerja yang tepat,
pengekonomisan upaya, suhu yang nyaman, penerangan yang memadai, udara
segar dan lain-lain. Cara dan lingkungan tersebut perlu diserasikan
dengan tingkat kesehatan dan gizi kerja yang bersangkutan.
b.
Tingkat produktivitas dan efisiensi tenaga kerja ditentukan oleh derajat
kesehatan tenaga kerja. Gangguan kesehatan menjadi sebab penurunan
hasil kerja, diorganisasikan, pengubahan cara kesalahan dan kecelakaan.
c. Biaya cidera, penyakit atau gangguan kesehatan merupakan pemborosan dan oleh karena itu sama sekali tidak produktif.
Oleh
karena kesehatan dan keselamatan kerja sendiri berjalan sejajar dengan
pencegahan kerugian akibat kecelakaan secara menyeluruh, maka
keselamatan kerja juga pada akhirnya mempunyai arti besar bagi
peningkatan produktivitas.
2. Hubungan antara tingkat keselamatan dan tingkat produktivitas
Dalam hubungan ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.
Dengan pelaksanaan keselamatan kerja yang sebaik-baiknya,
kecelakaan-kecelakaan yang mendatangkan kerugian material dan finansial
dapat dihindari.
b. Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan
dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin yang
produktif dan efisiensi.
c. Praktek keselamatan kerja yang baik
menciptakan kondisi-kondisi yang mendukung kenyamanan serta kegairahan
kerja, sehingga factor manusia dapat diserasikan dengan tingkat
efisiensi kerja yang tinggi.
d. Kemampuan bekerja secara selamat merupakan suatu segi keterampilan yang sangat essensial bagi kelangsungan proses produksi.
e.
Keselamatan kerja yang mengarahkan partisipasi semua pihak dapat
menciptakan iklim kerja sebagai landasan kuat untuk melancarkan
produksi.
Dari uraian tersebut di atas terlihat secara jelas
bahwa penerapan Hiperkes dan Keselamatan kerja sebaik-baiknya memberikan
dampak positif dalam peningkatan produktivitas tenaga kerja.
KECELAKAAN KERJA
DEFINISI
Kecelakaan
kerja adalah suatu kejadian tiba-tiba yang tidak diinginkan dan
mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan harta milik atau kerugian
waktu. Biasanya didahului oleh keadaan dan/atau tindakan membahayakan
Luka-luka
selalu terjadi sebagai akibat dari terselesaikannya urut-urutan faktor
yang mana faktor yang terakhir dari urut-urutan kejadian tersebut adalah
luka-luka itu sendiri. Kecelakaan yang menyebabkan luka-luka tersebut
selalu disebabkan oleh tindakan berbahaya dari orang dan/atau bahaya
mekanik/fisik (H.W. Heinrich).
Down Grading Incident : adalah
kejadian yang diakibatkan oleh keadaan atau tindakan yang menyimpang
dari standard pelaksanaan kerja yang mengakibatkan penurunan nilai dari
effisiensi suatu bisnis (Frank E. Biro Yr).
Keselamatan : dalam
arti kata luas adalah keutuhan hidup, dalam arti sempit adalah keutuhan
hidup fisis, yang secara tidak langsung menyatakan penghindaran
kecelakaan (Whitney).
Pokok-Pokok Temuan Teori Sebab Ganda Kecelakaan
1.
Sebab kecelakaan (satu), biasanya ada banyak. Maka dari itu dalam
menginvestigasi kecelakaan, temukan semua faktor penyebabnya.
2. Biasanya latar belakang dari masih adanya tindakan/keadaan berbahaya dalam operasional :
a. Tidak ada peraturan/standard
b. Tidak ada prosedur inspeksi
c. Tidak ada prosedur training
d. Kurang tepat pelaksanaan pengawasan dibidang 5R
3. Manajemen supaya mengeluarkan peraturan/prosedur/standard 5R dan Safety Program (PIC Safety).
4. Manajemen supaya mengeluarkan prosedur tentang inspeksi dan investigasi kecelakaan.
5. Manajemen supaya mengeluarkan prosedur tentang pelatihan penanggulangan dan penanganan kecelakaan kerja.
ALAT PELINDUNG DIRI
1. Respirator dan masker
Sebagai
pelindung pernapasan dari sumber bahaya di udara tempat kerja seperti :
pencemaran udara oleh gas / uap, partikel (debu, asap, fumes),
kekurangan oxygen.
Macam respirator dan masker yang digunakan adalah :
a. Masker Kain
Masker
ini gunakan untuk daerah tingkat polusi rendah (digunakan di PT.
Indovickers Cipinang dan Cileungsi untuk lokasi Gudang dan Maintenance).
b. Masker 3M
Masker
ini gunakan untuk daerah yang dianggap tingkat polusi udara menengah,
debu, partikel-partikel, dll (digunakan di PT. Indovickers Cipinang dan
Cileungsi) khususnya untuk lokasi proses kayu (Forming, MPPress, Sanding
under Painting & Finishing apabila diperlukan).
c. Masker Kepala babi (Chemical Respirator)
Masker
ini gunakan untuk daerah yang dianggap tingkat polusi tinggi yang dapat
mengakibatkan penapasan terganggu pada saat menghirup udara (digunakan
di PT. Indovickers Cipinang dan Cileungsi). Khususnya untuk lokasi
Powder Coating dan Finishing.
Kaca mata dan gogles
Sebagai
pelindung mata. Mata dan muka adalah organ tubuh yang sangat rawan
terhadap bahan-bahan korosif : asam sulfat, soda, lemparan benda-benda
kecil dan lain-lain. Untuk operator pengguna mesin Router diharuskan
menggunakan kaca mata jenis Clear sebagai pelindung (untuk Lokasi
Cipinang dan Cileungsi).
Geogles : untuk melindungi mata dari pekerjaan yang berbahaya.
Macam Kaca mata / goggles yang digunakan adalah :
a. Kaca Mata Clear
b. Kaca Mata Las
2. Sarung tangan
Untuk melindungi tangan dan dipakai untuk menangani :
a. Zat korosif kulit seperti : asam sulfat, asam nitrat, perak nitrat, asam klorida, natrium hidraoxida
b. Zat beracun yang terabsorbsi lewat kulit seperti : cyanide, benzena, larutan krom
c. Bahan/pekerjaan pada suhu yang tinggi
Macam-macam sarung tangan :
a. Sarung tangan Kimia (Chemical Glove)
b. Sarung tangan las
c. Sarung tangan kerja (Working Glove)
Untuk
sarung tangan jenis ini digunakan pada proses Assembly (bila
diperlukan), proses Metal Preparation, proses Powder Coating, Proses
Gudang, Maintenance dan Proses Delivery (apabila diperlukan), untuk
Lokasi PT. Indovickers Cileungsi sarung tangan ini digunakan untuk
proses Gudang, proses Maintenance dan proses Delivery.
3. Sepatu pelindung kaki (safety shoes)
a. Tertimpa benda berat, terkena logam cair tersiram bahan kimia korosif
b. Exim karena zat kimia, tersandung, terkena benda tajam
Sepatu biasa: tidak licin bertumit rendah
Sepatu pelindung: dari karet, kulit, karet sintetik atau pelastik, harus dijahit/pres tanpa paku untuk menghindari listrik.
4. Sumbat / penutup telinga (Ear Plugs)
Terbuat dari karet, plastik kapas tutup telinga.
5. Helm
Untuk melindungi kapala dari :
1. Kejatuhan / benturan benda keras
2. Rambut tak tertarik pada mesin putar
Untuk proses yang menggunakan Helm biasanya adalah : Proses Delivery, Gudang,
Maintenance dan instalasi (apabila diperlukan).
6. Pakaian Kerja
Melindungi tubuh dari pengaruh panas, cairan kimia.
Terbuat dari katun, wol asbes (anti panas), karet/plastik melindungi diri dari cairan kimia
7. Safety Belt (Sabuk Pengaman)
Sabuk pengaman ini digunakan sebagai alat pengaman disaat berada pada ketinggian
yang dapat membahayakan diri kita, digunakan di PT. XYZ.
TIGA PRINSIP KESELAMATAN KERJA
1. PENGATURAN YANG RAPIH
Dimaksud agar segala sesuatu diatur serapih mungkin dengan prinsip-prinsip keselamatan kerja.
Contoh :
- Warna-warna tertentu untuk peralatan keselamatan mesin dan sebagainya.
- Jalan-jalan yang aman dan bersih (adanya Parting Line).
- Lay out yang teratur
- Penempatan barang-barang dan sebagainya.
2. PEMERIKSAAN DAN PEMELIHARAAN
Tentukan
keadaan berbahaya/tidak aman dari mesin-mesin, alat-alat kerja dan
lain-lain lebih awal dengan pemeriksaan alat-alat kerja dan lain-lain
lebih awal dengan pemeriksaan, adakan perbaikan dan pemeliharaan sebelum
terjadi kecelakaan
3. STANDARD OPERASI
Banyak
hal yang harus ditentukan dalam standard operasi termasuk di dalamnya :
pakaian kerja, alat pelindung karyawan maupun alat pelindung mesin,
alat kerja yang sesuai prosedur kerja dan standard inspeksi.
Mencegah atau menghilangkan unsur-unsur pribadi penyebab ketidaksesuaian / kerusakan dari yang sekecil-kecilnya terhadap :
- Manusia
- Mesin
- Material
- Alat-alat kerja (tools)
- Termasuk seluruh hak milik perusahaan
EMPAT LANGKAH MENUJU KESELAMATAN KERJA
LANGKAH I: PERSIAPAN YANG BAIK
- Pikirkan mengenai tugas-tugas anda
- Atur tata letak mesin-mesin dan alat-alat kerja
- Berkomunikasi dengan baik
- Sediakan tanda-tanda keselamatan kerja/keamanan
LANGKAH II: ULANGI PEMERIKSAAN
- Adakah mesin dan alat-alat kerja dalam keadaan sempurna.
- Adakah pelindung yang baik.
- Periksa peralatan-peralatan listrik
LANGKAH III: BEKERJALAH BERHATI-HATI
- Ikuti petunjuk Pimpinan / Kepala Regu
- Bekerja samalah dengan sesama karyawan
- Ikuti petunjuk Standard Operasi / Instruksi Kerja
- Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan
- Jangan meremehkan pekerjaan-pekerjaan yang sederhana/kecil
- Bertekunlah sampai akhir pekerjaan
- Periksalah meskipun masih setengah selesai
LANGKAH IV : PEMERIKSAAN AKHIR
- Laporkan pada Pimpinan / Kepala
- Periksa mesin dan alat-alat kerja
- Bersihkan, rapihkan alat-alat kerja
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENYULUHAN K3 DAN HSE
1. Pembinaan dan penyuluhan (Sosialisasi) K3 dan HSE dapat dilakukan pada saat morning meeting harian.
2.
Program K3 untuk Cipinang & Cileungsi dari dinas Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan waktu diatur
sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Departemen HRD mengacu dengan
program yang akan diterapkan di PT. Indovickers (ISO 14001 dan ISO
18001).
3. Penilaian 5R dilakukan setiap 6 bulan sekali dan
dimonitoring setiap 3 bulan sekali yang mana penilaian harian harus
mengacu pada kriteria Form yang sama.
PERATURAN PENGGUNAAN ALAT SAFETY
PT. XYZ
Peraturan :
1. Kacamata, Masker, Up-front dan lain-lain (Alat Safety) digunakan pada waktu bekerja.
2. Kacamata harus dirawat dan dipelihara dengan baik.
3.
Alat safety yang hilang/rusak dikarenakan kelalaian Karyawan maka
karyawan tersebut harus mengganti dengan alat safety yang sama (Baru).
4.
Alat safety harus selalu digunakan pada saat bekerja, jika
terjadi kesalah gunaan pemakaian maka karyawan (Pemakai) akan mendapat
teguran keras dari penanggung jawab Safety.
5. Untuk safety shoes dalam kurun waktu 6 bulan (safety shoes rusak) karyawan diharuskan mengganti 50% dari harga beli.
6. Untuk kaca mata safety dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan rusak/hilang karyawan diharuskan mengganti 100%.
7. Semua atasan diharapkan dapat memberi contoh yang baik kepada bawahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar