NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan PKP
(Pengusaha Kena Pajak)
1. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha,
dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak.
3. Kewajiban
perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai
sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima)
tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4. Kewajiban melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
a. Sebelum melakukan penyerahan barang dan
atau jasa kena pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Pengusaha kecil yang memilih sebagai
Pengusaha Kena Pajak wajib mengajukan pernyataan tertulis.
c. Pengusaha kecil yang tidak memilih sebagai
Pengusaha Kena Pajak bila saat peredaran bruto melampaui batas tertentu, paling
lambat akhir masa pajak berikutnya.
5. Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan
Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
a. Wajib pajak Orang Pribadi (OP) non
usahawan: fotocopi KTP,atau Kartu Keluarga,atau SIM, atau Paspor.
b. Untuk WP OP usahawan:
1) Fotocopi KTP/KK/SIM/Paspor.
2) Fotocopi surat ijin usaha atau surat
keterangan tempat usaha dari instansi berwenang.
c. Untuk WP Badan:
1) Fotocopi akte pendirian.
2) Fotocopi KTP salah seorang pengurus.
3) Fotocopi surat ijin usaha atau surat
keterangan tempat usaha dari instansi yang berwenang.
d. Untuk bendaharawan sebagai
pemungut/pemotong:
1) Fotocopi surat penunjukan sebagai
bendaharawan.
2) Fotocopi tanda bukti diri
KTP/KK/SIM/Paspor.
e. Jika pemohon berstatus perusahaan
anak/cabang, maka harus melampirkan bukti pendaftaran perusahaan
induk/pusatnya.
6. Penghapusan NPWP oleh DirJen Pajak
dilakukan jika:
a. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh
WP/ahli waris jika WP sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif
sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
b. WP badan dilikuidasi karena
penghentian/penggabungan usaha.
c. WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia.
d. Dianggap perlu oleh DirJen Pajak.
7. Kode seri NPWP terdiri dari 15 digit
dengan rincian:
Contoh: NPWP PT. ABC 01.855.081.4.521.000
a. 2 digit pertama merupakan identitas WP:
1) 01 s/d 03 :
WP badan.
2) 04 dan 06 :
WP pengusaha.
3) 05 :
WP karyawan.
4) 07 s/d 09 :
WP orang pribadi.
b. 6 digit kedua merupakan nomer
registrasi/urut yang diberikan kantor pusat DJP kepada KPP. (contoh 855.081)
c. 1 digit ketiga diberikan untuk NPWP
sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP.
d. 3 digit keempat adalah kode KPP. (contoh
521)
3 terakhir adalah status WP. (tunggal, pusat,
atau cabang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar